Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan landasan kuat dalam melindungi eksistensi budaya lokal. Lokalitas masyarakat desa dalam segala aspek diakui dan dilindungi. Untuk itu Pemerintah Kalurahan Karangawen melaksanakan sharing session dengan menghadirkan beberapa pakar dari Program Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD”. Ketiga pakar tersebut adalah Dr. R. Widodo Triputro, M.M., M.Si, Dr. Supardal, M.Si dan Tri Nugroho Emanuel Widayat.
Dalam penyampaiannya, Dr. R. Widodo Triputro, M.M., M.Si, Dr. Supardal, M.Si dan Tri Nugroho Emanuel Widayat menjelaskan kepada forum bahwa “untuk menjadi Kalurahan budaya, Kalurahan Karangawen mempunyai potensi dan peluang besar yang dimana perlu mempersiapkan kekompakan/sinergitas warga masyarakat dan Pemerintah Kalurahan”.
Guna menuju Kalurahan Mandiri Budaya diperlukan kerja keras dan juga kerja cerdas. Dikatakan kerja keras karena tantangan menjadikan Desa Budaya melalui jalan terjal dan berliku. “Untuk menjadi Kalurahan budaya tidaklah mudah dan membutuhkan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kalurahan dan warga masyarakat”, tegas ketiga Narasumber.
Oleh karena itu dalam menuju Kalurahan Budaya memerlukan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk dari kalangan akademis untuk mendorong kapsitas Pamong yang ada Kalurahan Karangawen dalam menemukan siasat baik itu perencanaan, pembangunan dan pemberdayaan menuju Kalurahan budaya.