Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau mengakomodir pengalaman yang diperoleh masyarakat menjadi sejumlah SKS. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” telah melakukan langkah-langkah taktis guna menyelenggarakan RPL termasuk merubah Pedoman Akademik sebagai salahsatu syarat administrasi yang harus dilakukan oleh PT. Program Magister Ilmu Pemerintahan juga telah meyiapkan beberapa aplikasi guna mempermudah masyarakat yang ingin melanjutkan studi melalui jalur RPL. Informasi seputar jalur RPL dapat menghubungi admisi MIP https://wa.me/6288980675107 dan mengunduh beberapa panduan RPL di SINI