Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan lakukan workshop bersama pakar untuk mempersiapkan proses pengisian Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi. Pengisian ISK menjadi sebuah kewajiban yang dilakukan oleh prodi-prodi untuk mengkonversi nilai akreditasi yang telah diperoleh. Konversi nilai akreditasi pada dasarnya mengandung instrumentalisasi dan administrasi atas seluruh aktivitas akademik di perguruan tinggi. Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan Kualitas program studi.
Menyadari arti penting konversi akreditasi ini maka MIP mengundang pakar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang sekaligus Asesor BAN PT, Dr. Suranto, M.POL. Dalam kesempatan tersebut, narasumber mengingatkan bahwa ada perubahan instrumen akreditasi lama dengan instrumen akreditasi baru. Untuk itu Prodi MIP diminta untuk lebih cermat dalam melakukan pengisian ISK dan membuat Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) disertai dengan bukti dan dokumen pendukung.