DIREKTUR MAGISTER MEMBERI BINTEK DI DINAS PMD KABUPATEN SLEMAN

Direktur Magister Ilmu Pemerintahan Dr. R. Widodo Triputro memberikan materi pada bimbingan teknis (bintek) untuk para Kepala Urusan Perencanaan se Kabupaten Sleman D.I.Y. Bintek tersebut diselenggarakan di Opsroom Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sleman tanggal 14 Februari 2019, dengan topic “Merajut Kembali Demokrasi Desa dan Tradisi Berdesa”.

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan yang besar kepada desa untuk mengurus kepentingan masyarakat. Kewenangan yang dimaksud diantaranya adalah kewenangan berdasarkan hak asal usul dan empat kewenangan berskala lokal. Besarnya kewenangan itu, di satu sisi kewenangan besar tersebut merupakan peluang bagi pemerintah desa dan stakeholders desa untuk memajukan dan mengembangkan desanya berdasarkan prakarsa sendiri, menuju kemandirian desa. Akan tetapi di sisi lain juga menjadi tanggung-jawab besar bagi Pemerintah Desa dan masyarakatnya dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

Permasalahan umum yang terjadi adalah, besarnya kewenangan dan bahkan disertai dengan peningkatan dana yang diperoleh desa, tidak serta-merta mempercepat terwujudnya kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Banyak fakta menunjukkan bahwa kapasitas SDM Pemerintah Desa dan masyarakat pada umumnya belum siap menerima tantangan dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan kewenangan desa. Fenomena pudarnya tradisi berdesa juga menjadi permasalahan tersediri seiring dengan perubahan perilaku masyarakat desa yang cenderung ke arah pragmatis dan individualis sebagai dampak dari globalisasi, desentralisasi, dan demokratisasi. Fenomena seperti ini tentu kurang mendukung upaya pengembangan modal sosial dan peningkatan partisipasi masyarakat yang sangat dibutuhkan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perilaku masyarakat dan sikap elit desa yang prismatic (transisi), nampak dari ciri-ciri seperti heteroginitas, formalisme, dan overlapping, yang sulit dihindari sebagai konsekuensi dari situasi masyarakat di negara berkembang. Akibatnya, telah terjadi reduksi makna demokrasi desa dan meredupnya tradisi berdesa. Maka dari itu upaya merajut kembali demokrasi desa dan tradisi berdesa merupakan media sangat strategis menuju kemandirian desa. Sangat diperlukan kepemimpinan Kepala Desa yang kuat dan didukung tokoh-tokoh masyarakat dalam rangka merajut kembali demokrasi desa dan tradisi berdesa.