Menguji Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilu 2024

Poster Webinar, 25 November 2023

Dinamika politik jelang Pemilihan Umum 2024 semakin hari semakin menghangat. Hangatnya suasana pemilu juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara di berbagai instansi dan juga diberbagai daerah. Banyaknya jumlah ASN dan kewenangan yang dimiliki oleh ASN selalu menjadi menarik untuk di diskusikan karena selalu ada pihak-pihak yang berkepentingan ingin memanfaatkan ASN khususnya dalam politik praktis. Menyikapi dinamika yang berkembang tersebut Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” terdorong untuk mengadakan diskusi “Menguji Netralitas ASN dalam Pemilu 2024”. Webinar tersebut diselenggarakan pada Hari Sabtu, 25 November 2023 malam.

Dalam sambutanya Dr. Sugiyanto, M.M, selaku Direktur Magister Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” menyampaikan bahwa secara institusi ia memberikan apresiasi kepada kedua narasumber yang telah bersedia meluangkan waktu, pikiran dan tenaganya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman kepada warga MIP khususnya dan kepada audiens yang hadir dalam webinar tersebut. Untuk diketahui bahwa webinar tersebut menghadirkan dua narasumber yang sangat berkompeten yaitu dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sleman serta Akademisi dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.

Dalam penyampaiannya, Wiyato Widodo, S.Sos, M.AP selaku •Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Sleman mengatakan bahwa sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK dituntut untuk netral dalam politik. Netralitas ASN sudah jelas tertuang dalam berbagai aturan sehingga apabila ada yang melanggar aturan maka akan diberikan sanksi baik secara administrasi maupun pada sanksi pidana. Untuk itu ia berpesan agar ASN benar-benar bijak dalam menggunakan media sosial khususnya karena dari sekian kejadian selama ini kebanyakan ASN terjebak dalam penggunaan media sosial.

Mangacu data dari Komisi ASN pada kurun waktu 2020-2022 terdapat 2.073 ASN yang dilaporkan dengan dugaan tidak netral dalam politik. Indikasi ketidaknetralanan tersebut tertinggi berada di Kabupaten Purbalingga sebanyak 57 ASN.

Narasumber kedua yaitu Dr. Masroer Ch. Jb.  M.Si, adalah Akademisi dari UIN Sunan Kalijaga sekaligus Koordinator Presidium KAHMI Sleman dan juga Wakil Ketua Forum Pembauran Kebangsaan D.I. Yogyakarta. Melalui tema materi “ASN ditengah pusaran politik praktis” ia menjelaskan bahwa era saat ini berbeda dengan era orde lama atau awal kemerdekaan. pada awal kemerdekaan semua warga masyarakat termasuk TNI, POLRI diberikan hak politik yang sama.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sejak orde baru hingga saat ini, ASN selalu dijadikan alat untuk mendulang suara oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya ASN mengedepankan profesionalitas, maka Negara telah menyediakan berbagai perangkat aturan agar dalam memberikan pelayanan ASN semakin objektif, jauh dari subjektifitas. Untuk itu ASN perlu terus diingatkan agar tidak terjebak dalam jerat politik praktis yang akan merugikan ASN itu sendiri. (ASM, 2911/23)