Konversi Akreditasi Program Magister Ilmu Pemerintahan Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” ke predikat akreditasi sesuai peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2020. Melalui Peraturan BAN PT tersebut peringkat akreditasi A, B, C dan Tidak Terakreditasi sudah tidak berlaku lagi dan diganti dengan Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak terakreditasi.
Menindaklanjuti peraturan tersebut Program Magister Ilmu Pemerintahan melakukan pengajuan ISK pada awal tahun 2023 dan saat ini akreditasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh BAN-PT telah keluar dengan Surat Keputusan Nomor : 4953/SK/BAN-PT/Ak.KP/M/XI/2023. Tentu perolehan peringkat akreditasi baru ini tidaklah semudah membalikan telapak tangan, oleh karena itu kami atas nama pengelola Program Studi Magister Ilmu Pemerintahan mengucapkan ribuan terimakasih atas bantuan dan dukungan segenap pihak dalam mewujudkan peringkat Akreditasi “BAIK SEKALI”, ungkap Dr. Sugiyanto, M.M. Capaian ini tentu tidak membuat kami terlena, saat ini kami bersemangat untuk mengejar akreditasi “UNGGUL” untuk memberikan jaminan atas kualitas penyelenggaran pendidikan dikampus yang menjadi lokomotif bagi perubahan desa dan pemerintahan yang lebih baik dimasa yang akan datang.