Satu lagi kerjasama antaran Program Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta dengan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo DIY dalam penyusunan Naskah Kajian Akademik dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah, dan juga tentang Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi Pemerintah Daerah. Memorandum of Understanding (MOU) ditandatangani oleh Direktur Magister Ilmu Pemerintahan dengan Kepala Badan Organisasi yang berlaku selama 4 bulan akftif yakni Mei sampai Agustus 2020.
Pembuatan kajian akademik adalah ranah para akademisi dari berbagai istitusi termasuk perguruan tinggi, sehingga diharapkan setiap kebijakan dilandaskan pada kajian dan nalar akademik, sehingga bisa diterima oleh semua stakehorders Kabupaten Kulon Progo. Segenap dosen dan pengurus Prodi Magister Ilmu Pemerintahan sudah terbiasa dengan pekerjaan pembuatan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah maupun peraturan bupati. Untuk itu Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo mempercayakan pada Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” untuk pekerjaan tersebut.
Perubahan Peraturan Bupati Kabupaten Kulon Progo sebagai amanat pelaksanaan urusan keistimewaan DIY, di Kabupaten Kulon Progo telah dibentuk perangkat daerah yang disertai dengan nomenklatur lokal, yakni Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana), Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), dan Kapanewon. Disamping itu telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019 tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Untuk itulah perlu perubahan peraturan bupati yang mengacu pada peraturan perundangan yang baru diberlakukan.