RAPERDA Kabupaten Demak

Dosen Prodi Magister Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta Dr. R. Widodo Triputro bertindak sebagai Narasumber dalam pembahasan Raperda Kabupaten Demak, yakni tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Rapat pembahasan dilaksanakan di Hotel Ciputra Kota Semarang tanggal 3-5 Desember yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Demak Komisi C.

Inisiatif DPRD Kabupaten Demak untuk mengusulkan Raperda bermula dari keprihatinan adanya sebagian warga Kabupaten Demak yang belum memperoleh jaminan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama bagi warga miskin dan tidak mampu yang diselenggarakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan kesehatan bagi warga miskin dan tidak mampu tentu menjadi tanggung jawab negara, namun beberapa hambatan terjadi sehingga sebagian warga miskin dan tidak mampu tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sehingga kesulitan untuk mengases pelayanan kesehatan.

Pemerintah melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana diubah beberpa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 antara lain menentukan bahwa iuran warga miskin dan tidak mampu sebagai peserta Jaminan Kesehatan melalui BPJS Kesehatan ditanggung oleh negara tetapi dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah. Faktanya masih cukup banyak warga miskin dan tidak mampu di Kabupaten Demak yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, sehingga dipandang perlu menetapkan Perda tentang Jamkesda sebagai payung hukum bagi Pemda dalam mengalokasikan anggaran untuk membatu membayar iuran jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan, sehingga nantinya seluruh warga miskin dan tidak mampu mampu mengases pelayanan kesehatan sesuai standar layanan yang ditentukan oleh perudang-undangan.

Pembahasan Raperda dilaksanakan sangat serius oleh Komisi C DPRD bersama narasumber untuk penyelarasan pengaturan antara lain mengenai: (1) pemberian bantuan iuran Jamkesda; (2) penetapan Persyaratan dan tata cara pendaftaran menjadi peserta Jamkesda; (3) mekanisme pembayanan iuran Jamkesda kepada PJS Kesehatan; hingga (4) pengendalian dan pengasan distribusi bantuan Jamkeseda.