BEDAH TUNTAS RAPERDA KABUPATEN DEMAK TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA

Dalam rangka pembuatan Raperda Kabupaten Demak yang inisiatifnya dari eksekutif, maka dibentuk Tim Khusus DPRD Demak untuk melakukan pembahasan atas draft Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa. Dalam rangka pembahasan ini diundang Narasumber Dr. H. Supardal Direktur dan Kaprodi Magister Ilmu Pemerintahan, Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” Yogyakarta. Acara pembahasan itu dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2022 di Hotel  Laras Asri Kota Salatiga. Dalam acara tersebut dibahas draft Raperda Kabupaten Demak tentang Badan Usaha milik Desa, dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang memerintahkan UPK PNPM Mandiri Pedesaan untuk dirubah menjadi Bumdes Bersama di tiap Kecamatan.

Dalam pembahasan itu narasumber memberi masukan sebagai berikut :

  1. Seharusnya penyusun menjelaskan dulu Raperda Bumdes ini mau mengatur yang mana : apa mengatur tentang Bumdes dan atau Bumdes Kerjasama, atau Bumdes kerjasama eks UPK PNPM MP sekaligus, sehingga Raperda mencoba mengcover ketiga Bumdes sekaligus (Bumdes, Bumdes Bersama dan Bumdes Bersama eks UPK PNPM MP?
  2. Dalam menimbang point c terakhir dikatakan bahwa: Bumdes perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta mengakomodir perkembangan, kebutuhan serta status hukum bagi Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa bersama dan transformasi pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaaan. Artinya Raperda ini harus mengatur secara konkrit proses pembentukan Bumdes Bersama eks UPK PNPM MP seperti yang diatur dalam Permendes no 15/2021 sebagai panduan pembentukan Bumdes Bersama eks UPK PNPM MP tersebut.
  3. Dalam Pasal 2 dituliskan bahwa Bumdes yang dimaksud adalah Bumdes dan Bumdes Bersama……pertanyaannya bagaimana dengan Bumdes Bersama peleburan eks UPK PNPM MP seperti yang diatur Permendes 15/2021. Harusnya dijelaskan lingkup Bumdes Bersama adalah Bumdes Bersama yang sudah ada plus Bumdes Bersama eks UPK PNPM PM.
  4. Dalam pasal 3 tentang tujuan Bumdes Bersama belum menampilkan tujuan Bumdes Bersama eks UPK PNPM MD sseperti diatur dalam Permendes 15/ 2021. Hal ini penting karena tujuan Bumdes peleburan dari UPK PNPM MP mempunyai kekhususan utamanya untuk pengentasan kemiskinan, seperti semangat dari UPK PNPM MP.
  5. Dalam BAB II PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA, harusnya diatur secara detail bagaimana prosedur pembentukan Bumdes eks PNPM MP seperti diatur dalam Permendes 15/ 2021, sehingga bisa memberi kejelasan kepada desa dalam melaksanakan pembentukan Bumdes Bersama eks PNPM MP.
  6. Dalam Pasal 8 Ketentuan mengenai tata cara pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan…………..pasal ini tidak memberi petunjuk pada desa harusnya perda membuat petunjuk dan pedoman pembentukan BUMDES BERSAMA eks UPK PNPM MP……bukan melempar ke per UU lain, mengingat perda peraturan terendah dalam konteks hirarkhi hukum……….paling banter melemparnya ke Peraturan Bupati?
  7. Kesimpulan : Raperda Kabupaten Demak ini lebih dominan mengadopsi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Pada hal pedoman dan petunjuk pembentukan Bumdes Kerjasama Eks UPK PNPM Mandiri Pedesaan ada di Permendes Nomor 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Namun kurang diimplentasikan dalam Raperda Demak tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga yang seharusnya Raperda itu mengatur lebih khusus dan detail tatacara pembentukan Bumdes Bersama eks UPK PNPM MP, sehingga bisa menjadi pedoman dalam Penyusunan Peraturan Desa? (Supardal, Desember 2022).